Knpbtimikanews - Membahas tentang kehidupan tata Negara
tidak akan habisnya, setiap hari kita akan selalu bersentuhan dengan peraturan
Negara, tentunya peraturan tersebut dibuat dalam rangka menciptakan stabilitas
berbangsa dan bernegara. Uniknya, tata Negara di Indonesia dibuat secara detail
dan menyeluruh, memperhatikan norma dan nilai di masyarakat. Sehingga
kebhinekaannya tetap terjaga dengan baik. Meskipun begitu, tetap saja ada
kelompok-kelompok yang tidak senang dengan peraturan tata Negara yang sudah
jelas diterapkan sebagai dasar berbangsa dan bernegara.
Seiring berjalannya waktu, fenomena kelompok yang
bertentangan dengan pemerintah semakin menjamur diseluruh pelosok negeri.
Hal tersebut menjadi dasar dikeluarkannya Perppu 02/2017
tentang Ormas.
Kelompok yang tergabung dalam organisasi masyarakat tersebut
semakin banyak yang berubah haluan, artinya dalam AD/ART setia kepada Pancasila
dan UUD 1945, namun dalam pelaksanaan kegiatannya banyak yang melanggar
ketentuan-ketentuan dalam dasar Negara, bahkan di cap sebagai kelompok radikal,
HTI contohnya.
Badan hukum HTI di bubarkan melalui SK Kemenkumham (19 Juli
2017), karena dianggap sudah mengancam keutuhan Idiologi Pancasila.
Selanjutnya, akan ditinjau secara berkesinambungan ormas-ormas yang bertentangan
dengan dasar Negara dan akan segera dibubarkan.
Lalu bagaimana dengan Kelompok Separatis?? Apakah sama
perlakuannya?? Kelompok yang dinyatakan separatis sudah diatur dalam Perppu
02/2017 ayat ke 4, yang dijelaskan sebagai berikut : Yang dimaksud dengan
“melakukan kegiatan separatis” adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan
bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
atas dasar etnis, agama, maupun ras. Sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi
KNPB untuk tumbuh dan berkembang di NKRI.
Selanjutnya apakah Kelompok Separatis seperti KNPB yang ada
di Papua akan dibubarkan?? KNPB sendiri bukan merupakan suatu Ormas, karena
badan hukumnya tidak jelas. Dari awal berdiri, KNPB selalu menyuarakan untuk
memisahkan diri dari NKRI dan membentuk Negara sendiri. Tanpa ada Perppu
02/2017 pun KNPB sudah jelas-jelas melanggar UU tentang gerakan separatis dan
tindakan makar, UU No 27 Tahun 1999.
Aksi-aksi yang KNPB lakukan selalu merugikan masyarakat
Papua dan menentang kebijakan pemerintah dengan menyudutkan Pemerintahan serta
aparat keamanan. Masyarakat Papua saat ini semakin cerdas dalam melihat fakta
dan data serta fenomena yang muncul, masyarakat Papua secara tegas menolak
kelompok KNPB. Saat ini simpatisan KNPB sudah hampir ratusan orang menyatakan
kembali ke NKRI dan berhenti dari aktivitas KNPB, mereka menganggap KNPB
dibangun atas dasar nafsu perorangan dan kelompok yang ingin berkuasa diatas
penderitaan rakyat Papua.
Akankah ada tindakan tegas dari pemerintah kepada KNPB? Yang
sudah jelas menentang Dasar Negara, menentang Pemerintahan yang sah dan bukan
sebagai organisasi yang resmi. Kita tunggu realisasi dari Pemerintah. [ronald
amo/penggiat anti separatis]








0 comments:
Posting Komentar