Knpbtimikanews,
Jayapura - Pada tanggal 29 September 2017 ada sebuah informasi yang mengatakan
bahwa sejumlah orang yang memperkenalkan sebagai perwakilan Papua yang
mengidentifikasi sebagai ULMWP (Gerakan Pembebasan Bersatu Papua Barat) yang
dipimpin oleh Beny Wenda pada tanggal 26 September 2017 telah memberikan sebuah
petisi untuk Referendum Papua kepada Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa 24
menangani de-kolonisasi.
Permohonan
yang diajukan oleh ULMWP menuntut negara Papua harus dikembalikan sebagai
wilayah de-kolonisasi seperti sebelum tahun 1963 dan sebuah referendum diadakan
untuk memberi orang Papua menentukan pilihan mereka apakah Papua adalah wilayah
Indonesia atau tidak untuk memisahkan diri dari Indonesia menjadi Independent
State. Dikatakan bahwa Permohonan ini ditandatangani oleh 1,8 juta orang atau
70% orang Papua atas nama semua orang Papua di Papua dan juga didukung oleh
kelompok orang non-Papua lainnya yang tinggal di Papua.
Informasi
tentang bukti politik ini diinformasikan ke BBC Indonesia oleh Beny Wenda
melalui telepon namun tidak ada bukti informasi ini disebarkan ke media. Beny
Wenda mengatakan kegiatan ini harus dilakukan dengan jumlah orang yang terbatas
demi keamanan.
Jenderal
(Purn) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia
dan Keamanan mengatakan, kegiatan politik perjuangan kemerdekaan Papua adalah
sebuah isu politik lama dan secara bersamaan merupakan ancaman nasional
terhadap kesatuan negara Republik dari Indonesia.
Tujuan akhir
Referendum Papua jelas memisahkan Papua dari Indonesia yang menyatakan sebagai
negara merdeka Papua. Ini jelas bertentangan dengan fakta bahwa Papua adalah
bagian dari wilayah Indonesia.
Seperti yang
disepakati secara nasional ada empat prinsip untuk penegakan langsung Negara
Republik Indonesia yaitu: Filosofi Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945; Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Kesatuan dalam Keanekaragaman Bangsa berdasarkan
Bhineka Tunggal Ika. Kegiatan ULMWP jelas bertentangan dengan empat prinsip
Negara Indonesia, karenanya harus diberantas. ULMWP jelas pengkhianat.
Informasi
tentang kegiatan ULMWP ditolak dengan kuat oleh Direktur Komite 24 Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang secara tidak langsung diketuai oleh Duta Besar Rafael
Ramirez dari Republik Venezuela yang secara pasti menjalin hubungan diplomatik
yang erat dengan Republik Indonesia.
Direktur
Komite 24 Perserikatan Bangsa-Bangsa di Duta Besar New York Rafael Ramirez
mengatakan kepada Perwakilan RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa bahwa Komite
24 tidak pernah menerima secara resmi atau tidak resmi setiap petisi dari apa yang
disebut ULMWP (Gerakan Pembebasan Serikat Papua Barat.
Komite
24 Perserikatan Bangsa-Bangsa pasti akan menolak permohonan tersebut karena
pangkalan Papua berdasarkan hasil Undang-Undang Pilihan Bebas pada tahun 1962
telah memutuskan Papua untuk menjadi wilayah Republik Indonesia dan sejak tahun
1963 Papua menjadi bagian dari Wilayah Indonesia Jelas informasi penyampaian
permohonan oleh sejumlah orang ULMWP tentang Referendum Papua hanya tipuan.
Tipuan ini pasti dimaksudkan untuk membangunkan gagasan separatisme Papua yang
telah dikuburkan baik di dalam negeri. masyarakat internasional dan di Papua.